Kumpulan kumpulan tugas ppkndi 1. Poster 2. Remidi bagi bab 789. 3.Covid. 19 4.Wawasan nusantara


Nama :sulis setiowati
Kelas :XTO 1
Tema poster: pilitik


Tugas PPKn pada tanggaleog 9 April 2020
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara
2. Sebutkan dan jelaskan asas-asas dalam konsep wawasan nusantara
3. Tuliskan dan jelaskan unsur-unsur dasar konsep wawasan nusantara
4. Tuliskan fungsi dari wawasan nusantara
5. Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan nusantara dalam konteks NKRI dan apa yang terjadi jika Indonesia tidak memiliki konsep wawasan nusantara
Jawab:
1.Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamananWawasan nusantara dipengaruhi oleh bebrapa hal yakni pengaruh geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan yuridis .
2.Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
3.1.Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
     2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
    3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.

4.Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.Istilah Wawasan Nusantara berasal dari dua istilah kata yaitu “wawasan” dan “nusantara”. Kata wawasan berasal dari kata wawas , yang secara harfiah berarti pandangan atau teropong, yang dapat diartikan sebagai pandangan seseorang dalam melihat dan menjabarkan keberadaan suatu bidang tertentu secara utuh.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “nusa” yang berarti “pulau” dan “antara” yang berarti “luar”, sehingga pengertian nusantara adalah kelompok atau gugusan pulau (nusa) atau kepulauan yang berada dalam posisi silang yaitu berada diantara dua samudera dan dua benua.
Wawasan nusantara adalah cara bagi bangsa Indonesia untuk melihat dirinya ( baik secara geografis) sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, masalah pertahanan dan keamanan (ipoleksusbudhankam).Itu artinya, apabila negara Indonesia tidak mengandung lagi konsep wawasan nusantara, maka solidaritas bangsa akan terbelah.

Tugs pandemi covid 19

Atas pandemi covid 19 ini menjadi suatu ancaman bagi keshatan. Ekonomi kestabilan nasional dll. Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjafinya musibah pandemi c 19 ini itu apa saja? Berikan alasannya


Dan berdampak apa saja dikehidupan 1.pribadi anda, 2. keluarga, 3. masyarakat Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini? 

Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi c 19 ini yang sudah menyebar keseluruh dunia. Dan apakah dampak dari ketidak sadaran manusia? 
JAWAB:
1. Ancaman non militer karena ancaman ini menyerang kesehatan dan keselamatan. Dan berdampak pada bidang_bidang tertentu contohnya: penutupan sekolah, tenaga medis bekerja keras untuk menyelamatkan para korban yang terkena covid 19 tanpa memperdulikan keselamatan dirinya.
2. 1. Pribadi anda
 *Banyaknya tugas 
* Tidak boleh keluar rumah 
 * Dan tidak sekolah 
*gak main
2. Keluarga
* keuangan keluarga tidak terkendali
 * harga kebutuhan pokok menjadi Naik
* daya beli keluarga menjadi Menurun
* membuat resah dan kepanikan

3. Masyarakt
         *omset bisnis banyak menurun
          * ekonomi masyarakatmenurum
         * tidak bisa berkupul2 
 3. * Dampak pada pertumbuhan ekonomi  Indones 
* Dampak terhadap kestabilan Kesehatan masyarakat
  *keuangan indonesia menurun
 



 



Tugas ppkn Bab 8 Otonomi Daerah

Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

  1. Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  2. Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  3. Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  4. Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
  5. Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  6. Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  7. Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
  8. Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat  penerapan otonomi daerah

Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Keadilan Nasional.
  3. Pemerataan wilayah daerah.
  4. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  5. Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
  7. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
  8. Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
  1. Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  2. Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
  3. Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
  2. Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
  3. Untuk meningkatkan daya saing daerah.Manfaat Otonomi Daerah

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat..
Prinsip Otonomi Daerah

  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
  2. Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
  3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat..Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:

  1. Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
  2. Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  6. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:

  1. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
  2. Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
  3. Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

Soal bab 8
  1. Jelaskan mengenai otonomi daerah menurut Kansil?
  2. Sebutkan tujuan otonomi daerah! 3 saja.
  3. Sebutkan dan jelaskan prinsip otonomi daerah?
  4. Jelaskan asas kepastian hukum?
  5. Jelaskan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi?

Jawaban
  1. Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  2.  - untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
      - keadilan Nasional.
      - pemerataan wilayah daerah.
3. Prinsip otonomi daerah
  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
  2. Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
  3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4. Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
5. - Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
  - asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.


BAB 9 INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g. Lagu-lagu perjuangan
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan berjalan lancar.

Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
-mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
- Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
- Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
- Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA



B. Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
Pengertian Integrasi Nasional
- Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, arti menyatupadukan,menggabungkan, mempersatukan
- Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakatSyarat-syarat keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.    
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2) Kurangnya toleransi antargolongan
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembanngunan.
Soal dan jawaban:
1. Apa yang dimaksud ancaman terhadap negara dalam bingkai bhinneka tunggal ika?
>Ancaman terhadap negara merupakan segala bentuk usaha yang dipandang dapat mengancam kedaulatan bangsa terutama dalam pemahaman bhinneka tunggal ika.

2. Apa perbedaan dari ancaman dari luar dan dari dalam?
>Ancaman dari luar adalah ancaman yang didapat dari luar negeri. Sedangkan, ancaman dari dalam adalah ancaman yang didapat dari dalam negeri atau lokal negara itu sendiri.

3. Sebutkan cakupan ancaman non fisik!
>Perbedaan ideologi, ancaman politik, adu domba, propaganda, arus global.

4. Sebutkan cakupan ancaman fisik!
>Ancaman militer, serangan bersenjata, gerakan separatisme dan terorisme.

5. Apa saja ancaman-ancaman yang membahayakan Bhinneka Tunggal Ika menurut UU no 34 tahun 2004?
>Agresi militer berbentuk kelompok bersenjata dari luar negeri yang mengancam kedaulatan keutuhan wilayah, dan keselamatan masyarakat bangsa.
Klaim wilayah Indonesia oleh negara lain.
Pemberontakan dengan senjata.
Perusakan teknologi berbasis nasional dengan cara peretasan atau sabotase.
Melakukan peretasan atau pencurian data penting tentang sesuatu rahasia militer negara lain.
Teror yang dilakukan oleh Teroris baik dari dalam atau luar negeri.
Ancaman pada wilayah darat atau laut atau udara miliki naisonal Indonesia.
Konflik antar individu atau antar kelompok yang dapat membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia.Soal dan jawaban:
1. Apa yang dimaksud ancaman terhadap negara dalam bingkai bhinneka tunggal ika?
>Ancaman terhadap negara merupakan segala bentuk usaha yang dipandang dapat mengancam kedaulatan bangsa terutama dalam pemahaman bhinneka tunggal ika.

2. Apa perbedaan dari ancaman dari luar dan dari dalam?
>Ancaman dari luar adalah ancaman yang didapat dari luar negeri. Sedangkan, ancaman dari dalam adalah ancaman yang didapat dari dalam negeri atau lokal negara itu sendiri.

3. Sebutkan cakupan ancaman non fisik!
>Perbedaan ideologi, ancaman politik, adu domba, propaganda, arus global.

4. Sebutkan cakupan ancaman fisik!
>Ancaman militer, serangan bersenjata, gerakan separatisme dan terorisme.

5. Apa saja ancaman-ancaman yang membahayakan Bhinneka Tunggal Ika menurut UU no 34 tahun 2004?
>Agresi militer berbentuk kelompok bersenjata dari luar negeri yang mengancam kedaulatan keutuhan wilayah, dan keselamatan masyarakat bangsa.
Klaim wilayah Indonesia oleh negara lain.
Pemberontakan dengan senjata.
Perusakan teknologi berbasis nasional dengan cara peretasan atau sabotase.
Melakukan peretasan atau pencurian data penting tentang sesuatu rahasia militer negara lain.
Teror yang dilakukan oleh Teroris baik dari dalam atau luar negeri.
Ancaman pada wilayah darat atau laut atau udara miliki naisonal Indonesia.
Konflik antar individu atau antar kelompok yang dapat membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia.
Gelombang Pada Riak Air

Soal dan jawaban:
1. Apa yang dimaksud ancaman terhadap negara dalam bingkai bhinneka tunggal ika?
>Ancaman terhadap negara merupakan segala bentuk usaha yang dipandang dapat mengancam kedaulatan bangsa terutama dalam pemahaman bhinneka tunggal ika.

2. Apa perbedaan dari ancaman dari luar dan dari dalam?
>Ancaman dari luar adalah ancaman yang didapat dari luar negeri. Sedangkan, ancaman dari dalam adalah ancaman yang didapat dari dalam negeri atau lokal negara itu sendiri.

3. Sebutkan cakupan ancaman non fisik!
>Perbedaan ideologi, ancaman politik, adu domba, propaganda, arus global.

4. Sebutkan cakupan ancaman fisik!
>Ancaman militer, serangan bersenjata, gerakan separatisme dan terorisme.

5. Apa saja ancaman-ancaman yang membahayakan Bhinneka Tunggal Ika menurut UU no 34 tahun 2004?
>Agresi militer berbentuk kelompok bersenjata dari luar negeri yang mengancam kedaulatan keutuhan wilayah, dan keselamatan masyarakat bangsa.
Klaim wilayah Indonesia oleh negara lain.
Pemberontakan dengan senjata.
Perusakan teknologi berbasis nasional dengan cara peretasan atau sabotase.
Melakukan peretasan atau pencurian data penting tentang sesuatu rahasia militer negara lain.
Teror yang dilakukan oleh Teroris baik dari dalam atau luar negeri.
Ancaman pada wilayah darat atau laut atau udara miliki naisonal Indonesia.
Konflik antar individu atau antar kelompok yang dapat membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia.

Komentar